Tentang Kami
Tentang Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir untuk menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Pengertian HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Konsepsi mengenai Hak Kekayaan Intelektual didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Ini mendorong butuhnya penghargaan atas hasil berupa perlindungan hukum. HKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization, yang artinya hak atas kekayaan dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi (human rights). World Intellectual Property Organization (WIPO) menyatakan hal ini sebagai kreasi pemikiran manusia yang meliputi invensinya, karya sastra dan seni, simbol, nama, citra dan desain yang digunakan dalam perdagangan.
Dalam melindungi hak intelektual atau lazim juga disebut hak ekslusif, Negara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan pendaftaran HKI. Hak ekslusif ini diberikan oleh Negara kepada pelaku dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya atau kreativitasnya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi sehingga dengan system kekayaan intelektual tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem kekayaan intelektual menunjang diadakannya system dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangakannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih baik.
Kekayaan intelektual berdasarkan UU nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan UU nomor, 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis secara garis besar dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu:
- Hak Cipta (Copyrights).
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang mencakup:
- Paten (Patent)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Merek (Trademark)
- Indikasi Geografis (Geographical Indication)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (Layout Design Of Integrated Circuit)
- Rahasia dagang (Trade secret).
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Klinik Hak Kekayaan Intelektual BRIDA Provinsi Jawa Timur (PODO KAYAIN JATIM)
PODO KAYAIN JATIM adalah aplikasi sistem informasi, fasilitasi dan pendampingan, penyajian data berbasis website yang terkoneksi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan tujuan:
- Menyediakan sarana pelayanan informasi tentang HKI;
- Menyediakan sarana pelayanan konsultatif tentang HKI;
- Memberikan pendampingan drafting usulan HKI bagi inovator dan inventor;
- Memberikan fasilitas proses perolehan HKI dan HAM pembiayaan;
- Penyediaan data HKI
Fitur Utama PODO KAYAIN JATIM
- Bank Data (Penyediaan data HKI lingkup Provinsi Jawa Timur);
- Tentang HKI (Menyediakan sarana pelayanan konsultatif tentang HKI);
- Konseling (Menyediakan sarana pelayanan konsultatif tentang HKI);
- Drafting Paten (Memberikan pendampingan drafting usulan HKI bagi inovator dan inventor khususnya Hak Paten);
- Drafting Cipta (Memberikan pendampingan drafting usulan HKI bagi inovator dan inventor khususnya Hak Cipta);
- Pembiayaan Paten (Memberikan fasilitas proses perolehan HKI dan HAM pembiayaan khususnya Hak Paten);
- Pembiayaan Cipta (Memberikan fasilitas proses perolehan HKI dan HAM pembiayaan khususnya Hak Cipta);
Contact Person
Bidang Inovasi dan Teknologi
Badan Riset Dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Timur
email korespondensi: inotek.litbang@gmail.com